Dishub Jember Cabut SSA 24 Jam di Kawasan Kampus

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Agus Wijaya, menyampaikan kepastian pencabutan uji coba SSA 24 jam di kawasan kampus yang meliputi Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Riau dan Jalan Mastrip.

Dishub Jember Cabut SSA 24 Jam di Kawasan Kampus

Jember, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mencabut kebijakan uji coba sistem datu arah (SSA) di kawasan lingkat kampus Kecamatan Sumbersari. Hasil evaluasi menyebut, SSA 24 jam belum siap diterapkan lantaran terkendala persoalan sarana prasarana, serta keselematan pengguna jalan. 

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Agus Wijaya, menyampaikan kepastian pencabutan uji coba SSA 24 jam di kawasan kampus yang meliputi Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Riau dan Jalan Mastrip.

“Setelah melakukan rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan itu memutuskan untuk mencabut uji coba SSA 24 jam,” katanya usai rapat dengan forum lalu Jumat (03/11/2023). "Keputusanya sudah disetujui oleh perwkilan forum lalu lintas, seperti komisi C , Satlantas dan juga Dishub, jadi kamu cabut untuk SSA 24 jamnya,” imbuhnya.

Namun ia menjelaskan bahwa yang dicabut adalah uji coba SSA 24 jam. Artinya aturan SSA yang lama tetap berlaku, dan untuk hari libur SSA tidak berlaku. "Ini perlu ditekankan agar masyarakat tidak salah paham. Jadi yang kami cabut itu yang 24 jam, jadi sistem lama dua sesi tetap berlaku. Dua jam pagi dan Dua jam sore," terangnya. 

Keputusan itu merujuk pada hasil evaluasi serta aspirasi dari warga setempat. Karena banyak mengeluhkan pemberlakuakn SSA 24 jam. 

Senada, Kasatlantas Polres Jember AKP Arum Inambala mengatakan, memang hasil evaluasi menyebut uji ciba SSA 24 jam menuai sejumlah persoalan, salah satunya belum siapnya sara dan prasaran. 

"Setelah kami kaji mememang masih banyak harus diperbaiki untuk menerapkan aturan ini, keselamatan pengguna jalan juga harus jadi fokus, dimana tingkat rawan kecelakaan menjdi lebih meningkat," ucapnya. 

Sekedar informasi uji coba SSA sesi pagi mulai pukul 06.00 - 08.00 WIB dan Sesi Sore mulai pukul 16.00 - 18.00 WIB. Aturan ini berlaku pada Sabtu 4 November 2023. (aji/yud/diy)