DPO Curanmor Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Setelah satu tahun menjadi DPO curanmor, akhirnya Harianto (37) asal Jalan Sombo, Surabaya berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

DPO Curanmor Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Hariyanto yang sempat DPO setahun diapit petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Setelah satu tahun menjadi DPO curanmor, akhirnya Harianto (37) asal Jalan Sombo, Surabaya berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pria tersebut merupakan pelaku pencurian motor pegawai outsourcing Pemkot Surabaya.

Kanitresmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak iptu Yudha Sukmana menyebut, aksi pencurian itu terjadi awal September 2022 lalu. "Lokasinya di depan Kantor Kebersihan Pemkot Surabaya, Jalan Bunguran, Pabean Cantikan," kata Yudha.

Atas laporan korban itu, kata Yudha, ia dan anggota berkoordinasi melakukan proses penyelidikan. Hasilnya pun tak sia-sia. Ia berhasil meringkus pelaku di sebuah lokasi persembunyian di Jalan Wonosari Gang VII.

"Kebetulan tim kami berhasil mengendus persembunyian tersangka saat tinggal di salahsatu tempat kos yang ada di Jalan Wonosari Gang 7, Surabaya. Selanjutnya langsung dilakukan penyergapan seketika itu juga," tegas Yudha Sukmana.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperangkat kunci letter T beserta alat pembuka magnet kontak motor. "Kami amankan bersama beberapa barang bukti yang dipakai sarana tersangka," tandas dia.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tak hanya sekali melakukan aksi pencurian di lokasi itu. Ia juga tercatat mencuri motor milik korban di Jalan Sencaki dengan hasil motor Honda Beat. "Sementara ini ada dua TKP. Termasuk di Jalan Sencaki," ucap dia.

Saat ini, pihaknya juga masih mendalami terkait kasus curanmor terhadap tersangka Harianto untuk pengembangan mencari rekan yang terlibat. "Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka untuk lokasi lain," pungkas dia.

"Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada terduga Harianto, yakni pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas dia.(yan/rd)