DPRD Banyuwangi Umumkan, Masa Jabatan Bupat dan Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021 Berakhir

Rapat Parupurna yang digelar DPRD Banyuwangi mengumumkan Masa Jabatan Bupat dan Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021 Berakhir.

DPRD Banyuwangi Umumkan, Masa Jabatan Bupat dan Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021 Berakhir
Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara saat menangatangani berita acara berakhirnya masa jabatan Bupati.
DPRD Banyuwangi Umumkan, Masa Jabatan Bupat dan Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021 Berakhir

BANYUWANGI, HARIANBANGSA.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2016-2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Banyuwangi Jumat (29/1).

Rapat paripurna dewan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara  dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Mahrus serta dihadiri secara langsung oleh puluhan anggota dewan dari lintas fraksi dan sebagian mengikuti secara daring.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, H. Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi bersama seluruh Asisten mengikuti rapat paripurna dari Ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemkab  Banyuwangi.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H. M.Ali Mahrus menyampaikan, paripurna pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai Pasal 79 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur ,“ ujar politisi PKB itu.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.35-563 Tahun 2016 tertanggal 12 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Banyuwangi dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2016, imbuh dia.

Kemudian ada surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 131/371/011.2/2021, tertanggal 8 Januari 2021 perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

“Maka berdasarkan hal tersebut, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi hari ini, Jumat  tanggal 29 Januari 2020 diumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi karena berakhirnya masa jabatan 2016 – 2021 yang akan berakhir pada 17 Februari 2021 ,“ tambah Ali Mahrus.

Setelah pembacaan pengumuman, acara rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala karena berakhirnya masa jabatan oleh pimpinan DPRD yang disaksikan seluruh peserta paripurna.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasihnya. “ Kami menyampaikan ucapan terima kasih selama 5 tahun telah bermitra dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Banyuwangi yang lebih baik sebagaimana Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ jelas Made Cahyana

Atas nama lembaga DPRD, Made Cahyana juga menyampaikan permohonan maaf bilamana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif terdapat khilaf dan salah. (guh/diy)