Korban Mafia Tanah Demo di PN Sidoarjo

Puluhan warga yang tergabung dalam korban mafia tanah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/11).

Korban Mafia Tanah Demo di PN Sidoarjo
Puluhan massa saat berunjuk rasa di depan PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Puluhan warga yang tergabung dalam korban mafia tanah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/11). Mereka menuntut penanganan perkara sengketa tanah agar transparan dan objektif.

Salah satu korban, Azza Irene Mufia mengatakan, keluarganya termasuk korban perkara sengketa tanah. Dimana dua objek tanah dari lahan seluas 12,9 hektare milik keluarganya diklaim pihak lain. Padahal tanah tersebut sudah bersertifikat.

"Tiba-tiba mereka mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo, PTUN, ingin mengklaim dua hektare bagian atas nama M dan 2,9 hektare atas nama I," cetusnya.

Menurutnya, gugatan atas nama M sudah pada tahap peninjuan kembali (PK) dan ditolak. Sementara gugatan atas nama I saat ini diterima. Bahkan sudah pada tahap upaya untuk dieksekusi. konstatering pun juga sudah dilakukan.

"Waktu konstatering itu batas-batas yang ditunjuk oleh pemohon itu salah semua. Tapi kenapa oleh PN itu dikabulkan serta dianggap jika konstatering hanya formalitas saja," Terangnya.

Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) DPC Sidoarjo Chamim Putra Ghafur mengaku, pihaknya banyak menerima aduan masyarakat menyangkut sengketa tanah. Misalnya sengketa yang dialami ahli waris H. Djen bin Oemar.

"Jadi ada konstatering yang dilakukan. Tapi kami menilai tidak sesuai dengan aturan. Artinya kami berunjuk rasa ini ingin meminta agar konstatering ini ditunda," jelasnya.

Perwakilan pengunjuk rasa pun difasilitasi untuk bermediasi dengan Kepala PN Sidoarjo Sutarjo di ruang command center PN Sidoarjo. Terkait hal itu, pihak PN Sidoarjo hanya melaksanakan permintaan dari pihak pemohon.

Humas PN Sidoarjo Affandi mengatakan, jika pihaknya hanya melaksanakan permintaan dari pemohon yang menang dalam perkara gugatan itu. Sehingga pihaknya menunggu adanya perlawanan hukum agar menjadi pertimbangan.  "Tapi kalau memang perlawanannya tersebut nantinya tidak beralasan, ya tetap akan dilanjutkan," pungkasnya. (cat/rd)