Masih Proses Fasilitasi Gubernur Jatim, Raperda BMD Surabaya Segera Disahkan Jadi Perda

Saat pembahasan pelepasan aset itu harus ada appraisal nya antara pemkot dan masyarakat, karena jika dilepas semua dari mana pendapatan Kota Surabaya di sektor aset daerah

Masih Proses Fasilitasi Gubernur Jatim, Raperda BMD Surabaya Segera Disahkan Jadi Perda
 Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati.

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi Gubernur Jatim. Jika sudah selesai proses selanjutnya kembali masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, kemudian berlanjut di paripurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) BMD.

Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, Raperda BMD tinggal menunggu keputusan dari gubernur. “Sudah dalam fasilitasi di Gubernur Jatim,”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya.

Dia menjelaskan, dalam proses Raperda BMD ada catatan yang sangat krusial yaitu, pasal penghapusan aset daerah. Di mana beberapa kali pansus harus menghadirkan pakar hukum, dan warga pemegang surat ijo, meski akhirnya disepakati bahwa penghapusan aset daerah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya permendagri, di atasnya peraturan pemerintah (PP).

Karena itu, jelas Aning, untuk menghapus aset daerah dari Sistem Informasi Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya, harus melalui proses pengadilan dan harus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada jaminan tidak ada gugatan di kemudian hari.

“Karena jika masih ada gugatan lainnya maka warga bisa peninjauan kembali (PK) atau banding lainnya.”terang Aning.

Politisi perempuan PKS ini menambahkan, Pansus BMD tetap akan merekomendasikan warga surat ijo, namun untuk pasal pelepasan aset masuk tidak bisa sampai 100 persen dilepas begitu saja.

Misalnya, dalam studi banding, ada daerah seperti Jakarta, soal pelepasan aset rendah sekali hanya 25 persen. Sisanya masih dikelola pemda setempat.

Jadi, lanjut Aning, saat pembahasan pelepasan aset itu harus ada appraisal nya antara pemkot dan masyarakat, karena jika dilepas semua dari mana pendapatan Kota Surabaya di sektor aset daerah

“Intinya, kalau mau ada pelepasan aset surat ijo itu harus mengubah kembali Perda Aset Daerah Kota Surabaya.”ungkap dia. (lan/ns)