PD Pasar Surya Beri Kemudahan Buku Stan

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya terus berupaya menggeliatkan kegiatan perpasaran di pasar-pasar yang dikelola.

PD Pasar Surya Beri Kemudahan Buku Stan
Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo saat berdialog dengan pedagang pasar.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya terus berupaya menggeliatkan kegiatan perpasaran di pasar-pasar yang dikelola. Salah satunya dengan terobosan mempermudah para pedagang mendapatkan buku pemakaian hak tempat usaha (BPHTU) yang diterapkan di Pasar Dupak Rukun.

Di pasar yang dikenal dengan sebutan pasar loak ini, banyak pedagang sudah menempati stan. Namun belum memegang BPHTU. Kini untuk mendapatkan BPHTU tersebut, pembayarannya bisa dilakukan selama 24 bulan.

“Harusnya cash, BPHTU-nya baru diterbitkan. Kini bisa diangsur selama dua tahun,” kata Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, Sabtu (3/2).

Agus Priyo menjelaskan, bagi pedagang yang ingin mengikuti program ini diminta segera mendaftar atau mendatangi unit kantor pasar setempat. Setelah itu, Tim PD Pasar Surya akan melakukan pengecekan luas stan. Setelah itu baru diketahui nilai BPHTU (kerap disebut buku stan) yang harus dibayar. “Setelah itu silakan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stannya diberikan,” jelasnya.

Ia mengatakan, masa berlaku buku stan itu sampai tahun 2033. Nah, selain lain melakukan pengecekan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Yakni, PD Pasar Surya bakal melakukan pengecekan data apakah pedagang memiliki tunggakan iuran layanan pasar (ILP) atau tidak.

“Bagi yang ada tunggakan harus dilunasi dulu. Bagi yang tidak ada tunggakan, setelah dua tahun itu, buku stan akan dicetak dan diberikan pada pedagang yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menjabarkan, BPHTU merupakan salah satu geliat perpasaran. Dengan memegang buku itu, pedagang telah memiliki legalitas menempati stannya. Artinya, pedagang memiliki ketenangan dan kenyamanan berjualan di pasar.

“Sebaliknya, kalau bukunya belum diterbitkan, legalitasnya menempati stan belum ada, meski sudah ditempati bertahun-tahun,” terangnya.

Berapa biaya untuk mendapatkan buku stan? Agus Priyo menjabarkan, nominalnya tergantung luasan stan. “Jadi nanti harus diukur dulu luas stannya. Setelah itu dikalikan nilai per meternya,” jabarnya.

Salah satu pedagang Dupak Rukun, H Muafi menyatakan dukungan program untuk mendapatkan buku stan selama dua tahun. “Saya rasa teman-teman pedagang akan banyak yang mau,” katanya.

Muafi menyebut, saat ini sudah ada sekitar 50 pedagang yang sudah siap mengikuti program ini. Nama-nama itu sudah diserahkan ke PD Pasar Surya untuk diverifikasi. Ia berharap, verifikasi tersebut tidak lama, dan pengecekan di lapangan segera bisa dilakukan.

“Kalau sudah ada langkah konkret di lapangan, teman-teman biasanya akan tertarik. Selain itu, kami juga akan membantu menyosialisasikan ini kepada para pedagang,” pungkasnya. (ari/rd)