PPKM Mikro, Dana Desa Bisa Dimanfaatkan 8 Persen

Pemkab Mojokerto berdasarkan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/220/416-034/2021, menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

PPKM Mikro, Dana Desa Bisa Dimanfaatkan 8 Persen
Bupati Mojokerto Pungkasiadi memimpin rakor pelaksanaan kebijakan PPKM berbasis mikro.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemkab Mojokerto berdasarkan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/220/416-034/2021, menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Penerapan tersebut dibahas bersama Bupati Mojokerto Pungkasiadi dengan jajaran Forkopimda Mojokerto, yakni Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Kajari Hari Wahyudi.

Kemudian, forpimca, kepala puskesmas dan OPD terkait, pada kegiatan rakor pelaksanaan kebijakan PPKM berbasis mikro. Rakor dipandu oleh Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin, Kamis (11/2) di Pendapa Graha Majatama.

Perintah tersebut antara lain, camat bersinergi dengan forkopimca untuk melaksanakan pemetaan zonasi pengendalian Covid-19 berbasis RT di seluruh wilayahnya.

Kemudian, membentuk posko penanganan Covid-19 di masing-masing desa untuk kemudahan koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan posko kecamatan untuk supervisi dan pelaporan.

Juga meibatkan seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM mikro.  Mulai ketua RT/RW, kades/lurah, Satlinmas, bhabinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa, posyandu, dasa wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna dan relawan lainnya.

Kemudian, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM mikro pada setiap kesempatan di masyarakat. Isolasi orang tanpa gejala (OTG) dilakukan secara terpusat di puskesmas terdekat atau tempat lainnya yang memadai.

Kebutuhan anggaran dicukupi sesuai lingkup penanganan masing-masing. desa melalui APBDesa dan kelurahan melalui APBD. Apabila diperlukan, bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, melaksanakan realokasi dan recofusing anggaran sesuai ketentuan untuk APBDesa minimal 8 persen dari Dana Desa (DD), dan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan camat melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan recofusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.

“Kurang lebih 13 bulan kita berupaya menanggulangi Corona. Pemerintah sangat serius memikirkan semuanya. Arahan dari pemerintah sudah sangat jelas. DD harus dipakai 8 persen untuk penanggulangan Covid-19 dalam kebijakan PPKM mikro ini,” tegas Bupati Pungkasiadi pada arahan rakor.

Selanjutnya, kapolres Mojokerto memaparkan data-data pemberlakuan PPKM Mikro berikut dengan perkembangan terkini antara lain Kampung Tangguh Semeru (KTS), dan zonasi RT/RW. Kapolres juga menjabarkan data program vaksinasi yang telah diterima Kabupaten Mojokerto dengan rincian vaksin diterima.

Sejalan dengan itu, dandim menyampaikan pandangannya agar semua upaya penanggulangan dibarengi dengan komitmen kuat dan konsistensi. Menurutnya, semua aturan apalagi yang baru, harus gencar disosialisasikan secara tuntas. Dandim 0815 tidak ingin apa yang telah diupayakan, hanya berjalan dalam seremoni hari pertama, namun tidak berlanjut setelahnya.

“Jika masyarakat mengartikan kulit saja, hasilnya tidak baik. Sama seperti new normal yang pada awalnya sempat disalahartikan. Begitupun PPKM Mikro ini, harus betul-betul dipahami. Siapkan logistiknya, hitung, tetapkan apa yang dibagikan, terpenting sosialisasikan secara tepat. Tidak boleh seremoni saja, harus kontinyu,” tandas dandim.(hms/rd)