Tahun 2024, ATR/BPN Gresik Mulai Berlakukan Program e-Sertifikat Tanah

"Tahap awal e-Sertifikat tanah akan  diberlakukan untuk tanah milik pemerintah. Minimal aset tanah milik Pemkab Gresik," ucap Fanani.

Tahun 2024, ATR/BPN Gresik Mulai Berlakukan Program e-Sertifikat Tanah
Kasubag TU  ATR/BPN Kabupaten Gresik, Fanani (kanan) bersama Kasi Penataan Ruangan, Rangga saat menyampaikan program e-Sertifikat tanah.  Foto: syuhud almanfaluty/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Kasubag TU Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik, Fanani menyatakan, BPN Gresik mulai tahun 2024 akan memberlakukan  program sertifikat elektronik (e-Sertifikat) tanah.

Kebijakan e-Sertifikat tanah ini mengacu aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Tahap awal e-Sertifikat tanah akan  diberlakukan untuk tanah milik pemerintah. Minimal aset tanah milik Pemkab Gresik," ucap Fanani, didampingi Kasi Penataan Ruangan, Rangga, Jumat (15/12/2023).

Namun, kata Fanani, sebelum program e-Sertifikat diberlakukan untuk masyarakat umum, diuji cobakan untuk aset tanah milik ATR/BPN Gresik.

"Untuk sertififikat elektronik minim tahap awal tanah milik BPN. Mulai kami uji cobakan, dan bisa," tutur Fanani.

Menurut Fanani, tanah yang sudah bersertifikat elektronik, untuk mengaksesnya  cukup muda.

"Yang punya sertifikat elektronik tanah, cara lihatnya  bisa akses di brangkas elektronik," tuturnya.

Kedepan tambah Fanani, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Lebih jauh  Fanani menyampaikan, aset tanah milik Pemkab Gresik hingga saat ini yang sudah bersertifikat sebanyak 300 bidang.

"Jumlah aset tanah milik  Pemkab Gresik 300 yang bersertifikat," tegasnya.

Saat ini, kata Fanani, ATR/BPN Gresik tengah menjalankan program Kememterian ATR/BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pawal tahun 2023 (Januari-Juli) program PTSL ini diperuntukkan bagi 2.984 bidang tanah. Namun, pada bulan Agustus bertambah menjadi 15.500 bidang. Dalam pengukuran tanah, kata Fanani, ada aturan baru harus ada foto udara dengan pesawat tanpa awak (drone) untuk penetapan lokasi (penlok).

"Dulu begitu dapat target untuk pembutaan sertifikat tanah tinggal ukur, selesai. Sekarang harus ada  foto udara dulu dengan pakai drone untuk penlok agar tepat. Biar nggak nabrak tanah orang. Biar klir," terangnya.

Ditambahkan Fanani, kalau dalam pengukuran tanah pakai drone mengalami kendala menentukan batas tanah, maka akan sulit untuk menentukan batas tanah.

"Kalau batas tanah tak kelihatan, maka akan  sulit untuk menentukan luasan tanahnya" pungkasnya. (hud/ns)