Tuntut Anggaran Pokir Diusut, FRMJ Geruduk Dewan

Puluhan massa dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Gedung DPRD setempat, Rabu (14/9).

Tuntut Anggaran Pokir Diusut, FRMJ Geruduk Dewan
Puluhan massa dari LSM FRMJ mendatangi Gedung DPRD Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Puluhan massa dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Gedung DPRD setempat, Rabu (14/9). Mereka meminta anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) wakil rakyat diusut tuntas.

Dengan melakukan longmarch dari kantor kejaksaan menuju gedung dewan, mereka juga menggelar aksi seni jaranan lengkap dengan di iringi musik.

"Kami minta anggaran Pokir dewan diusut tuntas. Kami menduga ada ketidakberesan dalam anggaran tersebut," ucap koordinator aksi, Joko Fattah Rochim.

Dikatakan Fattah, aksi itu bagian dari protes dewan yang selama ini tidak pernah turun ke masyarakat. Bahkan, ia menyebut, ada anggota dewan mengerjakan pokir di dapil (daerah pemilihan) lainnya.  "Harusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Jombang ini menindaklanjutinya. Buka malah jadi "Badan Kekoncoan"," tegasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian ditemui oleh tiga anggota dewan di antaranya, Kartoyono, Naim dan Muhaimin. Diungkapkan Kartiyono, dirinya menyambut positif aksi demonstran. Yang terpenting adalah bersama-sama sepakat mengawal semua tindakan bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Apapun yang terjadi di antara kita memang untuk masa sekarang tidak harus ada yang ditutup-tutupi. Secepatnya kami akan melaporkan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi teman-teman FRMJ ini," imbuh Kartiyono.

Dijelaskan, bahwa Pokir tersebut adalah sebuah kewajiban anggota DPRD yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 dan teknisnya diatur melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya di pasal 78 ayat 2.

"Mekanisme Pokir itu melalui reses anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, dimana kita diberikan kesempatan dalam 1 tahun itu melakukan reses itu 3 kali atau empat bulan sekali," terang Kartiyono.

Reses itu harus dilakukan di dapil masing-masing. Artinya aspirasi yang muncul adalah dari dapil masing-masing.(aan/rd)