Usai Terima Putusan Sela PN Tuban, Ilmi Zada Siap Bekerja untuk Partai

Heri Subagyo menyampaikan, setelah adanya putusan sela tersebut pihaknya siap mencabut perkara di PN.

Usai Terima Putusan Sela PN Tuban, Ilmi Zada Siap Bekerja untuk Partai
Ilmi Zada bersama Imam Sutiono

Tuban, HB.net - Setelah menerima putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tuban bernomor:24/pdt.Sus-Parpol/2021/PN terkait gugatan PAW Pimpinan DPRD Tuban. Muhammad Ilmi Zada akhirnya menyatakan siap mematuhi dan bekerja maksimal untuk partai.

Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo menyampaikan, setelah adanya putusan sela tersebut pihaknya siap mencabut perkara di PN. Selanjutnya, kliennya siap bekerja untuk partai dan siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat.

"Salah satu amar putusan sela bahwa kasus ini dikembalikan pada Mahkamah Partai. Berdasar dari situ Mas Ilmi sudah mematuhi putusan sela dan klien kami siap berkiprah di partai," kata Heri Subagyo ketika dikonfirmasi, pada Minggu (10/10).

Menurut Heri sapaan akrabnya, sebagai petugas dan kader partai, kliennya siap bekerja maksimal di partai maupun di legislatif. Tak hanya itu, Ilmi Zada juga menghormati dan menghargai keputusan partai. Sebagai petugas partai pihaknya siap menjalankan tugas yang diamanahkan, baik dari DPC, DPD maupun DPP.

"Sekali lagi kami sudah menerima dan menghormati putusan sela ini. Dan klien kami siap mencabut perkara di PN," imbuhnya.

Sementara itu, Muhammad Ilmi Zada membenarkan, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Terkait beberapa hal yang sudah dilalui maka itu menjadikan introspeksi diri dalam berpolitik.

"Saya ucapkan terimakasih atas arahan dan motivasinya yang sangat berharga dari Bapak Didik Mukrianto dan teman-teman fraksi. Sebagai kader dan petugas partai saya akan berjuang demi kejayaan Partai Demokrat, khususnya di Kabupaten Tuban," bebernya.

Diketahui, sebelumnya PN Tuban telah mengeluarkan putusan sela dari gugatan yang pernah dilayangkan oleh Muhammad Ilmi Zada. Dalam putusan sela tersebut menyatakan, bahwa persoalan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai. Sedangkan, Ilmi Zada sendiri secara resmi digantikan Imam Sutiono dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban dari Partai Demokrat.(wan/ns)