Wahid Bakal Gantikan Heru Jadi Pj Sekdaprov  Jatim,  Yuyun: Tuggu Putusan Gubernur

Pejabat perempuan yang akrab disapa Bu Yuyun ini menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerima usulan Gubernur tentang pergantian Sekdaprov Jatim yang diajukan beberapa waktu lalu.

Wahid Bakal Gantikan Heru Jadi Pj Sekdaprov  Jatim,  Yuyun: Tuggu Putusan Gubernur

Surabaya, HB.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ternyata telah mengsulkan Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim menggantikan Heru Tjahjono yang berstatus Pelaksana Harian (PlH) Sekdaprov Jatim. Usulan itu pun telah disetujui Mengari, Tito Karnavian.

Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Pejabat perempuan yang akrab disapa Bu Yuyun ini menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerima usulan Gubernur tentang pergantian Sekdaprov Jatim yang diajukan beberapa waktu lalu.

“Itu surat yang baru turun dari Kementerian Dalam Negeri adalah surat persetujuan atas usulan Pj Sekdaprov yang kita ajukan,” jelas Yuyun, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/1/2022) sore.

Namun, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa ini menyampaikan hingga saat ini belum ada pelantikan Pj Sekdaprov, meskipun surat dari mendagri sudah turun.

“Jadi surat persetujuan (Mendagri) itu masih  belum ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur. Nanti dari keputusan gubernur atau lima hari sejak ditetapkan keputusan gubernur barulah ada pelantikan Pj Sekda,” papar Yuyun.

Terkait siapa nama Pj Sekdaprov yang baru penganti Heru Tjahjono, Yuyun memastikan bahwa dari awal yang diusulkan hanya satu nama. Yakni Wahid Wahyudi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

“Aturannya memang hanya satu nama yang diusulkan ke Mendagri,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Yuyun, sepanjang belum ada Keputusan Gubernur maka pelantikan Pj Sekdaprov belum bisa dijadwalkan. “Sampai sekarang memang belum ada (SK Gubernur),” jelasnya.

Meskipun demikian, lanjut Yuyun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah memberikan arahan untuk dibuatkan draft SK Gubernur.

“Saya sudah diminta untuk membuat draft keputusan gubernurnya. Intinya, masih dalam proses pembuatan Keputusan Gubernur tentang Pj Sekdaprov Jatim,” pungkas Yuyun.

Beda dengan Heru Tjahjono yang berstatus Plh Sekdaprov, Wahid Wahyudi yang juga Kepala Dinas Pendidikan berstatus Penjabat (Pj) Sekdaprov. Kepastian ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan atas usulan Gubernur Jawa Timur tentang pergantian Sekdaprov yang diterbitkan 4 Januari 2022. (mdr/ns)