Wanita Culik Bayi di Panti Asuhan

Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang wanita muda yang menculik bayi dari Panti Asuhan Al- Hasan, yang berada di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu (11/6) malam.

Wanita Culik Bayi di Panti Asuhan
Tersangka Elida Mikahie Putri saat di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang wanita muda yang menculik bayi dari Panti Asuhan Al- Hasan, yang berada di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu (11/6) malam.

Diketahui, wanita muda tersebut bernama Elida Mikahie Putri (26), warga Jalan Raya Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan balita berusia 4 bulan, yakni Zakia Jihan Kamelia. "Pelaku kita amankan sekira pukul 22.30 WIB," ujarnya, Minggu (12/6).

Diungkapkan Giadi, pada Sabtu (11/6) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang sendiri ke panti. Dia mengaku pada penanggung jawab panti untuk bermain dengan anak-anak panti. "Penanggung jawab panti tidak merasa curiga, karena menurut pengakuan pelaku saat masih kuliah dulu sering bermain ke panti," tuturnya.

Penanggung jawab panti akhirnya menerima wanita tersebut sebagai tamu. "Di situ pelaku bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan dengan didampingi oleh penanggung jawab panti asuhan," terang Giadi.

Selanjutnya, lanjut Giadi, penanggung jawab panti berpamitan hendak menunaikan Salat Azar.

"Saat pengawasan lengah, pelaku membawa kabur bayi tersebut dengan mengendarai mobil warna putih. Saksi yang mengetahui hal tersebut sempat mengejar namun tak berhasil," terangnya.

Atas kejadian tersebut, penanggung jawab panti asuhan kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku akhirnya bisa diamankan polisi beserta barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, nomor polisi L 1318 MB, dan bayi korban penculikan.

"Pelaku kita kenakan pasal 76f Jo pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Giadi.(aan/rd)