Wisata Tuban Kembali Dibuka, Pemkab Wacana Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi 

"Jumlah pengunjung pun dibatasi, maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal," tambah Wanto sapaan akrabnya.

Wisata Tuban Kembali Dibuka, Pemkab Wacana Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi 
Kabid Pariwisata Disparbudpora Tuban, Suwanto

Tuban, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai membuka lokasi obyek wisata di Kabupaten Tuban. Pembukaan lokasi wisata ini diberlakukan lantaran Kabupaten Tuban masuk level 2 dalam PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali.

"Iya mulai besok (hari ini—red) obyek wisata mulai dibuka," terang Kabid Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Tuban, Suwanto ketika dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Kata dia, pembukaan ini sudah sesuai pelaksanaan Inmendagri nomor 38 tahun 2021 di Kabupaten Tuban. Karena masuk level 2 sehingga aktivitas di lokasi wisata diperbolehkan.

Akan tetapi, pengelola wisata diwajibkan memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, setiap pengunjung wajib mematuhi prokes Covid-19. Mulai menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Jumlah pengunjung pun dibatasi, maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal," tambah Wanto sapaan akrabnya.

Kata dia, selain mematuhi prokes bagi pengunjung, pengelola wisata juga diminta mulai menerapkan aplikasi peduli lindungi. Namun, penyiapan aplikasi ini baru tahap wacana dan segera diberlakukan. Sebab, dalam menerapkan aplikasi ini perlu koordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan dan Diskominfo Tuban.

"Kalau aplikasi peduli lindungi akan kita realisasikan segera. Sedangkan, sembari menunggu itu. Pengelola wisata sebaiknya menerapkan pengunjung yang sudah divaksin diperbolehkan masuk lokasi wisata," paparnya.

Wanto berpesan, agar pengelola wisata tidak abai menerapkan prokes dan jangan sampai muncul kluster dari wisata. Jika persebaran covid meningkat lagi maka bisa saja obyek-obyek wisata ditutup kembali.

"Diminta kerja samanya kepada pengelola wisata agar selalu mewanti-wanti pengunjung agar selalu menerapkan prokes. Minimal langkah 5M harus diterapkan," pungkasnya.(wan/ns)