Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar

Permasalahan gugatan sebesar Rp 15 miliar kembali akan dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Hal ini terungkap dalam sidang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar
Tim kuasa hukum di hadapan para penggugat sebagai kliennya, saat memberikan penjelasan usai sidang. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Permasalahan gugatan sebesar Rp 15 miliar kembali akan dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Hal ini terungkap dalam sidang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Sidang gugatan perdata tersebut atas kepemilikan tanah seluas 1.200 meter persegi, yang saat ini sudah diklaim oleh pemkab dan terpasang papan nama.

Tanah tersebut awalnya merupakan hasil pemberian dari mantan Bupati Nganjuk (1968-1978) Soeprapto, kepada almarhum Purnomo. Tanah ini berlokasi di Jalan Panglima Sudirman 283, Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Ngsnjuk.

Pada gugatan tersebut, ahli waris berjumlah delapan orang. Mereka menguasakan hukum kepada KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro bersama tim.

Nurwadi usai sidang mengatakan, pada sidang gugatan pertama dirinya menghadirkan delapan ahli waris selaku penggugat. Tapi pihak tergugat hanya mewakilkan asisten pemerintahan dan BPN sebagai tergugat kedua.

"Tim menggugat pemda Rp 15 miliar dan itu merupakan kerugian yang dialami kliennya," kata Nurwadi kepada Harian Bangsa, Rabu (23/9).

Menurutnya, tuntutan Rp 15 miliar merupakan hasil rincian yang dialami kliennya. Nilai segitu sangat kecil sekali bagi pemkab dibanding rincian yang dialami kliennya.

 Sedangkan status kepemilikan awal saat tanah tersebut diberikan Soeprapto kepada Purnomo. Kemudian ditempati, dibayar pajaknya, dan diperbaiki bangunannya. Namun pada akhirnya mereka diusir begitu saja oleh pemkab. "Apa yang dilakukan pemda merupakan kesalahan fatal," tandasnya.

Dijelaskan, setelah dilakukan pengusiran kepada kliennya, kemudian tergugat mengganti nama setatus kepemilikan melalui pihak BPN menjadi milik Pemkab Nganjuk.

Sementara, Samsul Huda dari pihak tergugat mengatakan bahwa dirinya saat ini hanya akan menjalani proses sidang. Sifatnya pasif belum melakukan langkah-langkah.

"Apa yang sudah kita lakukan merupakan hasil proses perundangan. Saya akan ikuti bagai mana sidang proses selanjutnya,"  kata Samsul.

Dijelaskan, bahwa pada dasarnya pada sertifikat balik nama atas kepemilikan pemda. Ini adalah salah satu perhatian dari KPK adalah menyelamatkan aset pemkab.

"Selaku tergugat hanya mempertahankan aset, dan ranah BPN hanya menerbitkan sertifikat," terangnya.

Sertifikat saat ini memang sudah atas kepemilikan pemda. Hal itu sudah melalui mekanisme dan BPN yang mempunyai hak untuk mengeluarkan sertifikat.(bam/rd)