Pihak Tergugat Merasa Dirugikan

Pihak Tergugat Merasa Dirugikan
Ketua majelis hakim saat melakukan pemeriksaan obyek sengketa Sofran/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Proses perkara perdata Nomor : 102/Pdt.G/2019/PN Mojokerto antara Siti Fatimah (penggugat) melawan Sunyoto (tergugat), dengan objek bangunan rumah tinggal Letter C No. 111 luas tanah 300 m2 atas nama Siti B Sukiono yang terletak di Dusun Kembangan RT 03 RW 05, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, telah sampai pada pemeriksaan objek sengketa, Jumat (17/4).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa perkara tersebut tiba di lokasi pukul 09.30 WIB. Terlihat juga para kuasa hukum dari masing-masing klien dan sejumlah anggota tim dari Pengadilan Negeri Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim Joko Weluyo saat ditemui menyampaikan jika pihaknya hari ini (kemarin) akan melakukan  pemeriksaan objek sengketa dalam perkara nomor 102. Intinya dari pihak pengadilan ingin secara langsung mengetahui kondisi fisik objek sengketa.

Namun dalam kegiatan tersebut dari pihak kuasa hukum dari tergugat merasa keberatan dan menyampaikan beberapa alasan. Melalui kuasa hukumnya, pihak tergugat menyampaikan jika proses penanganan perkara nomor 102, pihaknya merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan hak.

Dari prosesnya pihaknya merasa tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai proses peradilan perdata baik dari proses awal, yakni menjawab gugatan, replik, duplik, pembuktian surat sampai pembuktian saksi. "Ternyata hari ini prosesnya sudah sampai pada pemeriksaan objek sengketa. Padahal sebelumnya kita tidak pernah menerima panggilan baik secara email dan fisik surat, " terang Didik.

Atas keberatan tersebut, ketua majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak tergugat untuk memberikan pembuktian pada sidang tanggal 30 April 2019. Namun pihak hakim tetap tidak mengabulkan permintaan dari pihak tergugat untuk menghadirkan pihak penggugat.(sof/rd)