DKP Provinsi  Jatim Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Benih Bening Lobster

DKP Provinsi  Jatim Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Benih Bening Lobster
Titin Lutfianah ketika memaparkan dasar pengelolaan benih bening lobster.

Surabaya, HB.net -  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan, Bidang Perikanan Tangkap menggelar Rapat Koordinasi pengelolaan benih bening lobster (BBL)  di Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Puger Kabupaten Jember, Rabu (2/11/2022).

Acara rapat koordinasi kali ini juga menggaet kerja sama dengan Dirreskrimsus Polda Jatim terkait penegakan hukum perihal kegiatan penangkapan BBL di wilayah perairan Provinsi Jawa Timur.  Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Kelompok Pembudidaya BBL, Pengepul BBL, Polair Jember dan Polsek Puger.

Mewakili Kepala Seksi SDI DKP Jatim, Titin Lutfianah memaparkan beberapa dasar hukum dalam pengelolaan BBL ini diantaranya Permen KP No. 16 Tahun 2022, Kepdirjend Perikanan Tangkap No. 11 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor B.45/MEN-KP/I/2022.

 “Sebagai negara hukum, kita agar berpedoman pada dasar hukum dalam setiap langkah yang akan kita kerjakan, terutama dalam perihal pengelolaan BBL,” ujar Titin.

Titin juga menjelaskan, hingga November 2022 ini, jumlah total kelompok nelayan penangkap BBL sejumlah 40 kelompok, sedangkan jumlah nelayan ditetapkan sebanyak 427 orang nelayan. Untuk mekanisme penetapan nelayan penangkap BBL dan alokasi kuota kepada kelompok, nelayan wajib mendaftar di OSS dengan KBLI yang sesuai, nelayan tergabung dalam KUB/Koperasi, nelayan merupakan nelayan kecil, dan ketua KUB/koperasi melampirkan nama anggota, sarana penangkapan, surat tanda bukti terdaftar sebagai nelayan penangkap BBL, berita acara pembentukan KUB/koperasi, rekomendasi dari dinas Kab/Kota sesuai domisili dan surat pernyataan nelayan penangkap BBL bermaterai.

AKBP Noviar dari Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan alur lalu lintas BBL.

AKBP Noviar dari Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan alur lalu lintas BBL yakni penangkap BBL haruslah nelayan kecil yang terdaftar di OSS, sedangkan  lalu lintas BBL ke budidaya disertai dengan SKAB yang diterbitkan oleh dinas terkait. Dan harus dilakukan pelepasan 2% dari hasil budidaya.

 “Untuk perizinan berusaha tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko”, pungkas Noviar.

Di akhir forum, Kapolsek Puger Eko Basuki berharap agar sinergitas lintas lembaga dan stakeholder dapat berjalan sinergis dan baik, sehingga pengelolaan pemanfaatan BBL ini dapat berjalan dengan baik dan tertib. (mad/ns)